
ID
Profil Perusahaan
PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (Srimas) dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tanggal 15 Maret 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 tahun 2016 tanggal 3 November 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan, dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 Tanggal 1 Juli 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan dan perubahan terakhir dalam Akta Notaris Yandes Effriady, SH Nomor 13 Tanggal 12 Februari 2020 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan.
PT SRIMAS adalah badan usaha milik daerah yang bergerak dibidang Jasa Angkutan Batu Bara di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Sewa Peti Kemas. Upaya pengembangan Usaha Bisnis PT Srimas yang telah dilakukan Adalah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus menjadi Usaha Pengelolaan Limbah B3 Oli Bekas dan Pengolahan Limbah B3 Medis dari Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) yangberada di Tanjung Api-Api.