
ID
Pengelolaan Limbah B3 Oli Bekas
Sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan dan upaya menerapkan prinsip ekonomi sirkular, SRIMAS mengelola fasilitas pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa oli bekas yang berlokasi di Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II. Melalui teknologi pemanfaatan yang ramah lingkungan, limbah oli diolah menjadi bahan bakar alternatif setara High Speed Diesel (HSD) yang memiliki nilai ekonomi. Kegiatan ini tidak hanya mengurangi dampak pencemaran, tetapi juga mendukung visi pemerintah dalam mewujudkan industri hijau dan berkelanjutan.

