
ID
Profil Perusahaan
PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan atau di singkat PT SRIMAS, adalah badan usaha milik daerah Provinsi Sumatera Selatan yang di dirikan berdasarkan peraturan daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 5 tahun 2016 pada tanggal 15 Maret 2016 tentang pembentukan perseroan terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan, Peraturan daerah No. 13 tahun 2016 tanggal 3 November 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah No. 5 tahun 2016 dan peraturan daerah No.11 tahun 2017 tanggal 1 Juli 2017 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah No. 5 tahun 2016 dan perubahan terakhir dalam akta Notaris Yandes Effriady SH No. 13 tanggal 12 Februari 2020 tentang pernyataan keputusan pemegang saham perseroan terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan.
Dengan bersinergi dan kolaborasi strategis, PT SRIMAS bergerak maju untuk menjalankan usahanya dan menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Rumah Sakit, Puskesmas, Apotik, Pabrik obat serta perusahaan swasta lainnya yang bergerak dibidang usaha pertambangan, perusahaan yang menghasilkan limbah B3 oli dan limbah B3 Fasyankes yang beroperasi di Sumatera Selatan khususnya.
PT SRIMAS juga berpartisipasi dalam rencana pengembangan pelabuhan internasional Tanjung Carat dengan menyiapkan skema kerja sama bersama mitra strategis untuk membangun dan mengoperasikan bisnis pendukung utama pelabuhan, (kawasan pergudangan, container yard), termasuk skema kerja sama pengembangan kawasan pabrik yang terintegrasi dengan pelabuhan dengan moda angkutan jalan raya.
PT SRIMAS berkomitmen penuh pada setiap skema kerja sama dengan mitra strategis perusahaan, untuk bersama membangun dan berpartisipasi serta menjadi bagian penggerak perekonomian regional.